Penyampaian Layanan
Persyaratan
- Surat permohonan pengajuan penerbitan ICV baru ditujukan kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak;
- Salinan Izin Operasional Klinik/Rumah Sakit;
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan Klinik atau Rumah Sakit tentang penugasan dokter yang melaksanakan vaksinasi disertai dengan Spesimen tandatangan;
- Salinan SIP dokter pelaksana vaksinasi internasional yang masih berlaku dan sertifikat telah mengikuti pelatihan vaksinologi terakreditasi (ICV) dari organisasi profesi yang berwenang terkait vaksinasi internasional (organisasi PAPDI dan PERALMUNI);
- Daftar Peralatan Pelayanan Vaksinasi;
- Surat pernyataan memiliki Alat pengolah data dan jaringan internet;
- Daftar tenaga administrasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan;
- Dokumen penunjang lainnya dilampirkan saat dilakukan verifikasi di lapangan:
- SOP Pelayanan Vaksinasi Internasional (bagi yang sudah memiliki ijin sebelumnya);
- SOP Pemeliharaan Kulkas Vaksin;
- SOP Penyimpanan Vaksin;
- SOP Syok Anafilatik;
- SOP Pencatatan dan Pelaporan ICV (bagi yang sudah memiliki ijin sebelumnya);
- SOP Penerbitan ICV;
- SOP Pengelolaan limbah medis, non medis dan B3;
- SOP Pemeliharaan Genset;
- Sertifikat Kalibrasi kulkas vaksin;
- Logbook limbah;
- Manifes limbah;
- Ijin TPS (Tempat Penampungan Sementara) Limbah medis dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
- Ijin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
- Sertifikasi Pelatihan petugas pengolah limbah dan medis B3;
- Denah lokasi;
- Hasil lab limbah;
- UPL/UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup);
- Ijin lingkungan;
- IMB (Ijin Mendirikan Bangunan);
- PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Pihak ketiga dalam mengelola limbah medis, non medis dan B3.
Sistem, Mekanisme, Prosedur
- Permohonan online yang sudah diterima di https://vaksinasi-sinkarkes.kemkes.go.id/ diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
- Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas.
- Lengkap: petugas melakukan verifikasi ke klinik/RS 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.
- Tidak lengkap: Klinik/RS diberi waktu 30 hari untuk melengkapi.
- Kepala Balai menugaskan Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi dan asesmen kelaikan sarana dan prasarana vaksinasi Klinik/RS.
- Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Balai.
- Kepala Balai menilai hasil verifikasi.
- Memenuhi syarat: Kepala Balai menetapkan persetujuan izin sebagai pelaksana penerbitan ICV terhadap Klinik/RS.
- Tidak memenuhi syarat: Kepala Balai menyampaikan surat rekomendasi. Klinik/RS diberi waktu 30 hari untuk melengkapi.
Jangka Waktu Penyelesaian
15 Menit di Hari Kerja setelah seluruh dokumen lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat.
Biaya/Tarif
Tidak ada Tarif PNBP (Rp. 0) "GRATIS" untuk penerbitan dokumen Surat Persetujuan Pelaksana Penerbitan dan Permohonan Blanko Vaksinasi Internasional.
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Pelaksana Penerbitan dan Permohonan Blanko Vaksinasi Internasional.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:
Apabila aduan disampaikan dengan alamat yang jelas, akan ditindaklanjuti dengan jangka waktu menjawab pengaduan 5 hari kerja, dan penyelesaian pengaduan maksimal 75 hari kerja sesuai Permenkes No 13 Tahun 2017.
Pengelolaan Pelayanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan;
- International Health Regulations (IHR) Tahun 2005.
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Perangkat Komputer dan jaringan internet;
- ATK;
- Meja Pelayanan;
- Website https://vaksinasi-sinkarkes.kemkes.go.id/
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
| Pelaksana | Jumlah |
| Dokter | 1 Orang |
| Perawat/Paramedis | 1 Orang |
| Sanitarian | 1 Orang |
| Pengelola persediaan | 1 Orang |
| Pengelola aplikasi SINKARKES | 1 Orang |
Pengawasan Internal
Kepala melalui Kasdum/Katimker Pengawasan Faktor Resiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus melakukan pengawasan secara periodik menggunakan check tools/checklist kepatuhan sewaktu waktu terhadap SP dan melakukan evaluasi persemester. Katim Pengawasan Faktor Resiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus dan atau dokter melakukan verifikasi sebelum penerbitan dokumen.
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan, Pakta Integritas
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pernyataan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan BKK Kelas I Pontianak
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, BKK melakukan survei kepuasan pelanggan harian serta Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali. Hasil Survei dapat di akses pada link https://www.bkkpontianak.id/home
Poster Standar Pelayanan
