UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Sebagai salah satu Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I, klasifikasi BKK ditetapkan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam peraturan ini dan mengacu pada evaluasi kriteria klasifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak merupakan institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat di wilayah pintu masuk negara.
© Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak